RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini
Jum'at, 08 April 2022 - 18:08 WIB
JAKARTA - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) tidak mencantumkan secara detail terkait pemerkosaan dan aborsi, karena disebut-sebut akan diatur dalam revisi RUU KUHP. Hal ini direspons Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan
"Yang digunakan dalam penerapan adalah yang lebih khusus, jadi ada satu adagium dalam hukum yakni lex specialis derogat legi generali. Artinya, yang memang sudah lebih khusus mengatur harusnya digunakan, dibandingkan yang lebih umum," ujar Bivitri Susanti, Jumat (8/4/2022).
Ia mengungkapkan, RUU KUHP mencakup lebih luas seperti induk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana.
"Dia (RUU KUHP) seperti ibunya semua peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan pidana, tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual nanti uang yang akan digunakan adalah RUU TPKS ini," jelas Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti menyebutkan pihaknya mendengar revisi RUU KUHP akan dilangsungkan pada Juni 2022 ia melihat seharusnya ada rumusan yang lebih baik dari RUU KUHP sekarang.
"Masalah di KUHP yang sekarang itu bukan sekadar hukuman ringan atau tidak ringan, tapi ada ada unsur-unsur pidana yang ada di dalam RUU KUHP itu tidak menguntungkan bagi korban terutama khususnya kaum perempuan," ungkap Bivitri Susanti.
Padahal kata Bivitri, pada praktiknya dalam pemerkosaan itu tidak selalu perempuan tapi juga ada korban laki-laki. Bahkan dari data yang ada, 63 persen laporan yang masuk dalam Komnas Perempuan itu adalah pemerkosaan.
"Jadi urgensi terkait aturan pemerkosaan ini luar biasa tinggi. Di RUU KUHP yang ada sekarang hanya ada pasal perkosaan dan pencabulan tapi definisinya sangat rancu," tegas Bivitri Susanti
"Kalau di RUU KUHP itu penetrasi alat kelamin, padahal kita tahu pemerkosaan tidak hanya penetrasi alat kelamin tapi paksaan-paksaan untuk berhubungan seksual. Hal ini sangat urgen," tambahnya.
Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan
"Yang digunakan dalam penerapan adalah yang lebih khusus, jadi ada satu adagium dalam hukum yakni lex specialis derogat legi generali. Artinya, yang memang sudah lebih khusus mengatur harusnya digunakan, dibandingkan yang lebih umum," ujar Bivitri Susanti, Jumat (8/4/2022).
Ia mengungkapkan, RUU KUHP mencakup lebih luas seperti induk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana.
"Dia (RUU KUHP) seperti ibunya semua peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan pidana, tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual nanti uang yang akan digunakan adalah RUU TPKS ini," jelas Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti menyebutkan pihaknya mendengar revisi RUU KUHP akan dilangsungkan pada Juni 2022 ia melihat seharusnya ada rumusan yang lebih baik dari RUU KUHP sekarang.
"Masalah di KUHP yang sekarang itu bukan sekadar hukuman ringan atau tidak ringan, tapi ada ada unsur-unsur pidana yang ada di dalam RUU KUHP itu tidak menguntungkan bagi korban terutama khususnya kaum perempuan," ungkap Bivitri Susanti.
Padahal kata Bivitri, pada praktiknya dalam pemerkosaan itu tidak selalu perempuan tapi juga ada korban laki-laki. Bahkan dari data yang ada, 63 persen laporan yang masuk dalam Komnas Perempuan itu adalah pemerkosaan.
"Jadi urgensi terkait aturan pemerkosaan ini luar biasa tinggi. Di RUU KUHP yang ada sekarang hanya ada pasal perkosaan dan pencabulan tapi definisinya sangat rancu," tegas Bivitri Susanti
"Kalau di RUU KUHP itu penetrasi alat kelamin, padahal kita tahu pemerkosaan tidak hanya penetrasi alat kelamin tapi paksaan-paksaan untuk berhubungan seksual. Hal ini sangat urgen," tambahnya.
tulis komentar anda