LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:14 WIB
loading...
LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam. Foto/LPSK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam. Diketahui, 10 permohonan perlindungan dari narapidana, saksi dan keluarga korban diterima Senin 10 Juni 2024.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan penelaahan terhadap aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia menilai proses assesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.

"Sejauh ini kami penelaahan ya karena memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti assesmen psikologis karena assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya," ujar Achmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Dari hasil assesmen itu, kata Achmadi, pihaknya akan menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.

"Memang basisnya LPSK itu kan memiliki beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, bantuan medis, psikologis seperti itu. Jadi nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya," tutur Achmadi.

Sebelumnya, LPSK menerima 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).



Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)
pixels