LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rabu, 12 Juni 2024 - 20:14 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam. Foto/LPSK
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam. Diketahui, 10 permohonan perlindungan dari narapidana, saksi dan keluarga korban diterima Senin 10 Juni 2024.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan penelaahan terhadap aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia menilai proses assesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.Baca juga: LPSK Akui Ada Tantangan dalam Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon
"Sejauh ini kami penelaahan ya karena memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti assesmen psikologis karena assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya," ujar Achmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dari hasil assesmen itu, kata Achmadi, pihaknya akan menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.
"Memang basisnya LPSK itu kan memiliki beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, bantuan medis, psikologis seperti itu. Jadi nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya," tutur Achmadi.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan penelaahan terhadap aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia menilai proses assesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.Baca juga: LPSK Akui Ada Tantangan dalam Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon
"Sejauh ini kami penelaahan ya karena memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti assesmen psikologis karena assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya," ujar Achmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dari hasil assesmen itu, kata Achmadi, pihaknya akan menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.
"Memang basisnya LPSK itu kan memiliki beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, bantuan medis, psikologis seperti itu. Jadi nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya," tutur Achmadi.
Lihat Juga :