Minyak Goreng: Masalah dan Solusi

Rabu, 06 April 2022 - 16:28 WIB
Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, menteri dan pemerintah pusat menetapkan harga acuan dan harga pembelian agar bisa didistribusikan ke masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting termaksud minyak goreng agar tidak menganggu kegiatan perdagangan nasional. Pada ayat 2 disebutkan yang menganggu perdagangan nasional merupakan kondisi pasokan dan kondisi harga yang berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan.

Beberapa regulasi untuk mengatur harga dan distribusi minyak goreng telah dikeluarkan mulai dari Permendag 01 Tahun 2022 (11 Januari 2022), Permendag 03 Tahun 2022 (19 Januari 2022), Permendag 06 Tahun 2022 (26 Januari 2022), Permendag 02 Tahun 2022 (18 Januari 2022), Permendag Nomor 11 Tahun 2022 (16 Maret 2022), Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium (16 Maret 2022), dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022.

Survei Konsumen dan Pedagang

Berbagai keluhan dari konsumen muncul pascadicabutnya Permendag 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng pada 16 Maret 2022 dengan terbitnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Ketersediaan minyak goreng sudah kembali normal di ritel modern, namun harganya cenderung tinggi di mana harga kemasan dua liter dijual Rp48.300 sampai Rp49.600 sehingga memberatkan konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang concern terhadap perlindungan konsumen melakukan survei kepada masyarakat konsumen minyak goreng dan pedagang. Hasil survei ini menyimpulkan bahwa konsumen membeli minyak goreng secara kemasan di supermarket/minimarket (86%) dengan rata-rata sebanyak 3-4 kg/bulan (48%) dengan harga mencapai Rp.48.000/2 liter, dan harga tersebut dianggap terlalu tinggi untuk harga eceran pada saat ini. Kesanggupan konsumen untuk harga minyak goreng pada saat ini adalah sekitar Rp14.00-15.000/kg, atau sesuai harga HET minyak goreng dalam kemasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Konsumen meminta kepada pemerintah agar harga sebaiknya dikembalikan ke HET sebelumnya dan/atau harga minyak goreng harus tetap ditetapkan oleh pemerintah, jangan dilepaskan ke harga pasar, mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok. Beberapa pedagang gorengan mengeluhkan harga minyak goreng baik curah dan kemasan yang tinggi. Pedagang tidak dapat menaikkan harga atau mengurangi kuantitas karena konsumennya akan komplain, jadi saat ini pedagang hanya dapat mengurangi keuntungan. Untung yang didapat menjadi lebih tipis dari sebelum harga naik.

Langkah yang dapat Ditempuh Pemerintah

Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah dan lembaga terkait khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Pertama, perlunya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatur ekspor CPO yang dikaitkan dengan kebijakan DMO guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Kedua, perlunya Kementerian Perdagangan mengawasi dan mengevaluasi kebijakan penetapan HET minyak goreng curah bersama Kemenperin guna tercapai stabilitas harga minyak goreng di pasar. Ketiga, perlunya ditetapkan HET yang baru melalui penyesuaian dengan harga minyak dunia agar harga lebih stabil, khususnya untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Harga tidak diserahkan kepada mekanisme pasar untuk melindungi kepentingan konsumen. Penetapan HET dilakukan dengan mengikutsertakan lembaga perlindungan konsumen untuk memberikan masukan.

Keempat, perlunya peningkatan pengawasan melalui penelusuran rantai pasok produk minyak goreng sehingga bisa diurai potensi-potensi penimbunan minyak goreng kelapa sawit untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga yang berlebihan. Kelima, perlunya pengawasan dan percepatan penyaluran dana pembiayaan minyak goreng curah yang disalurkan oleh BPDPKS untuk menutup selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan HET minyak goreng curah. Keenam, perlunya Kementerian Perindustrian mengawasi dan mengevaluasi kebijakan penetapan HET minyak goreng curah bersama Kementerian Perdagangan guna tercapai stabilitas harga minyak goreng di pasar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More