Minyak Goreng: Masalah dan Solusi

Rabu, 06 April 2022 - 16:28 WIB
Megawati Simanjuntak dan Anna Maria Tri Anggraini (Foto: Ist)
Megawati Simanjuntak

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB



Anna Maria Tri Anggraini

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

MINYAK goreng yang dikonsumsi di Indonesia dihasilkan dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang berdasarkan data 9 Maret 2022, harga CPO berada di kisaran USD 2.010 per ton pada bursa komoditas Rotterdam. Tingginya harga CPO disebabkan pasokan CPO turun, sementara permintaan meningkat. Tingginya harga CPO dunia berdampak terhadap kehidupan konsumen. Apalagi minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting) dan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, total kapasitas minyak goreng nasional yang diolah dari CPO adalah 43,36 juta kilo liter dengan produksi minyak goreng 22,4 juta kilo liter. Tidak semua CPO tersebut dikonversi menjadi minyak goreng karena sebagian diolah menjadi biodiesel atau diekspor dalam bentuk CPO. Kinerja ekspor sebesar 11,82 juta ton atau setara 13,13 juta kilo liter. Dengan konsumsi per kapita 11 hingga 12 liter per kapita per tahun maka kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,8 juta kilo liter (25,8% dari produksi dalam negeri). Dengan demikian, proporsi untuk konsumsi nasional sebenarnya masih sangat mencukupi.

Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!