Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19
Selasa, 05 April 2022 - 18:40 WIB
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Vaksin satu kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Sopir dan Kondektur di Terminal Lebak Bulus Dites Kesehatan
Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Vaksin satu kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Sopir dan Kondektur di Terminal Lebak Bulus Dites Kesehatan
Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
(abd)
tulis komentar anda