Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19

Selasa, 05 April 2022 - 18:40 WIB
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Pemeriksaan ini untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian.

"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk men-screening pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Wiku menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian. "Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian," ujarnya.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:



Vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Vaksin dua kali:

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More