Kuasa Hukum Sebut Hasil Audit BPK Seharusnya Jadi Pertimbangan Bebaskan Adam Damiri
Minggu, 03 April 2022 - 17:24 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri, Jose Andreawan menyebut vonis bersalah terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi. Sebab, menurut Jose, selama Adam Damiri menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2009-2016, hasil Audit BPK selalu menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jose mengatakan, selama persidangan, kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri.
"Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan. Alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara. Menurut hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini," ujar Jose dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Saksi ahli yang dihadirkan dari BPK hanya menghitung aset PT Asabri yang ada dalam bentuk saham dan reksadana. Saksi ahli tersebut, menurut Jose, belum menghitung secara detail aset sebenarnya yang dimiliki PT Asabri. Karena itu, tim kuasa hukum Adam Damiri amat menyesalkan klaim kerugian besar senilai Rp22,7 triliun yang dibesar-besarkan sejak awal. Padahal, angka tersebut masih diminta majelis hakim untuk diperhitungkan kembali oleh BPK.
Jose menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada periode 2012-2019. Padahal Adam Damri menjabat sejak periode 2009-2016 dan selanjutnya posisi tersebut dijabat oleh orang lain. Saat periode Adam Damiri, nilai korupsi yang terjadi didakwa hanya sebesar Rp2,7 triliun sementara kerugian setelahnya sekitar Rp20 triliun.
"Sejak awal, kami menduga ada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga ada beban berat buat majelis hakim dari Pengadilan Tipikor untuk memvonis Adam Damiri," katanya.
Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri Zulkarnaen Effendi juga punya pandangan senada. Menurutnya, audit BPK sepanjang Adam Damiri menjabat selalu berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, dirinya pun sependapat jika vonis hukum terhadap mantan atasannya Adam Damiri sebenarnya tidak perlu terjadi.
Baca juga: Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
"Tanggung jawab atas dugaan korupsi di PT Asabri tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada Adam Damiri. Menurut hemat saya, investasi semua sudah dilakukan dengan kehati-hatian karena PT Asabri selalu diaudit setiap tahun. Kalau sampai terjadi korupsi, saya kira itu aneh," katanya.
Jose mengatakan, selama persidangan, kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri.
"Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan. Alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara. Menurut hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini," ujar Jose dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Saksi ahli yang dihadirkan dari BPK hanya menghitung aset PT Asabri yang ada dalam bentuk saham dan reksadana. Saksi ahli tersebut, menurut Jose, belum menghitung secara detail aset sebenarnya yang dimiliki PT Asabri. Karena itu, tim kuasa hukum Adam Damiri amat menyesalkan klaim kerugian besar senilai Rp22,7 triliun yang dibesar-besarkan sejak awal. Padahal, angka tersebut masih diminta majelis hakim untuk diperhitungkan kembali oleh BPK.
Jose menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada periode 2012-2019. Padahal Adam Damri menjabat sejak periode 2009-2016 dan selanjutnya posisi tersebut dijabat oleh orang lain. Saat periode Adam Damiri, nilai korupsi yang terjadi didakwa hanya sebesar Rp2,7 triliun sementara kerugian setelahnya sekitar Rp20 triliun.
"Sejak awal, kami menduga ada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga ada beban berat buat majelis hakim dari Pengadilan Tipikor untuk memvonis Adam Damiri," katanya.
Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri Zulkarnaen Effendi juga punya pandangan senada. Menurutnya, audit BPK sepanjang Adam Damiri menjabat selalu berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, dirinya pun sependapat jika vonis hukum terhadap mantan atasannya Adam Damiri sebenarnya tidak perlu terjadi.
Baca juga: Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
"Tanggung jawab atas dugaan korupsi di PT Asabri tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada Adam Damiri. Menurut hemat saya, investasi semua sudah dilakukan dengan kehati-hatian karena PT Asabri selalu diaudit setiap tahun. Kalau sampai terjadi korupsi, saya kira itu aneh," katanya.
tulis komentar anda