Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:55 WIB
loading...
Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Teddy Tjokrosaputro didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri .
Dibeberkan jaksa, kerugian keuangan negara tersebut akibat ulah Teddy dengan Komisaris PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro. Kerugian negara itu didapat dari reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Bos Asabri di Depan DPR: Saya Kenyang Lihat Direksi Korupsi
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT Asabri tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT Asabri sebesar Rp22.788.566.482.083," imbuhnya.
Jaksa menyebut terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management. Reksadana tersebut dikelola oleh Benny Tjokrosaputro.
Dibeberkan jaksa, kerugian keuangan negara tersebut akibat ulah Teddy dengan Komisaris PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro. Kerugian negara itu didapat dari reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Bos Asabri di Depan DPR: Saya Kenyang Lihat Direksi Korupsi
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT Asabri tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT Asabri sebesar Rp22.788.566.482.083," imbuhnya.
Jaksa menyebut terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management. Reksadana tersebut dikelola oleh Benny Tjokrosaputro.
Lihat Juga :