Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Kedepankan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kamis, 31 Maret 2022 - 15:30 WIB
"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, berisikan unsur medis dan unsur hukum," ujar Yasonna.
Menkumham menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog, dan atau psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," jelasnya.
Sebagai informasi, Rapat Kerja yang membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan Kemen PAN-RB.
Dalam Pandangan Umum Fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk selanjutnya dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR.
Menkumham menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog, dan atau psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," jelasnya.
Sebagai informasi, Rapat Kerja yang membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan Kemen PAN-RB.
Dalam Pandangan Umum Fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk selanjutnya dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR.
(maf)