Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Kedepankan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:30 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan rehabilitasi bagi segala bentuk korban narkoba dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, UU tersebut belum memberikan konsepsi yang jelas.

Baca juga: Jaga Kaum Muda dari Narkoba

Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, pengutamaan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice. Di mana ini salah satu pendekatan penyelesaian pidana yang menekankan pemulihan kembali keadaan korban, dengan melibatkan berbagai pihak.

"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).

"Namun, perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab," tambahnya.

Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yasonna melanjutkan, nantinya penanganan terhadap pecandu narkoba, penyalah guna narkoba dan korban penyalahgunaan, difokuskan pada upaya rehabilitasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!