Soal Pemanggilan Andi Arief, Partai Demokrat Minta KPK Bekerja Profesional

Selasa, 29 Maret 2022 - 23:39 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani melihat seperti ada kepentingan lain di balik upaya KPK memeriksa Andi Arief. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja lebih profesional dan bukan mencari sensasi publik. Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan rencana KPK memeriksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief .

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (28/3/2022) menyatakan Andi Arief dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021-2022. Keterangan Andi Arief salah satunya untuk melengkapi berkas tersangka Abdul Gafur Mas'ud, bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif.

"Bang Andi Arief adalah pribadi yang menghormati dan taat hukum, tentunya akan mengindahkan surat panggilan ini, sekalipun kita menyayangkan karena surat panggilan yang salah alamat atau belum diketahui bang Andi Arief malah ramai dan mengetahuinya dari media," ujar Kamhar, Selasa (29/3/2022).





Oleh sebab itu ia melihat seperti ada kepentingan lain di balik upaya KPK memeriksa Andi Arief. "Karenanya menimbulkan tanda tanya apakah saat ini KPK dalam memanggil saksi melalui pemberitaan? Atau ada kepentingan lain?" ucap Kamhar.

Ia berharap KPK bekerja secara profesional dan menghindarkan sensasi untuk menjaga kredibilitas dan integritas KPK. "Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi. Bang Andi Arief pasti akan hadir sebagai saksi jika telah menerima undangan," pungkasnya.

Ali Fikri sebelumnya memastikan KPK bekerja secara profesional dan tidak memandang latar belakang saksi atau pelaku tindak pidana yang dipanggil.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata. Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali Fikri.

Karena itu, lanut Ali, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi berkewajiban hadir sebagai bagian ketaatan terhadap proses hukum.

Andi Arief sendiri melalui cuitan di Twitter pada hari yang sama mengaku belum menerima surat pemanggilan. Dia menepis alamat yang disebut KPK sebagai tempat tinggalnya. Andi Arief bahkan menuding Ali Fikri berbohong.

”Saya minta Jubir KPK hemtikan kebohongan bahwa saya pernah menerima pangilan. Tunjukkan siapa yang mengantar, siapa yang nerima. Perlu diketahui 20-27 maret saya di lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya gak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan?” cuit Andi Arief.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More