Ketimbang Bahas HIP, Lebih Baik Perkuat Eksistensi BPIP
Rabu, 17 Juni 2020 - 15:59 WIB
JAKARTA - Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) belum mereda. Meski agenda itu telah ditunda pemerintah, wacana tersebut masih memantik perdebatan panjang di kalangan publik.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Antonius Benny Susetyo menilai, polemik itu sebaiknya segera diselesaikan tanpa harus lagi memperdebatkan tentang ideologi Pancasila. Sebab menurutnya, Pancasila adalah harga mati dan tidak lagi bisa diubah-ubah. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Sampaikan Penundaan RUU HIP secara Tertulis)
“Solusi atau jalan tengah polemik itu sebaiknya RUU yang membahas eksistensi untuk BPIP. Jadi mengatur bagaimana fungsi BPIP dalam pembinaan Pancasila untuk aparat penegak hukum, pegawai negeri sipil, pelaku usaha, masyarakat, dan lainnya,” kata Benny dalam diskusi daring, Rabu (17/7/2020).
Dia menyatakan, saat ini kehadiran BPIP seakan tidak efektif karena tugasnya hanya memberi rekomendasi saja. Karena itu, memperkuat kelembagaan BPIP bisa menjadi solusi yang lebih efektif sehingga berperan kuat dalam membumikan Pancasila dalam kehidupan politik, masyarakat, perilaku bisnis, dan lainnya.
“Misalnya, pengaturan dalam pendidikan, pembinaan pegawai negerinya seperti apa. Jadi UU nantinya memayungi BPIP, bukan menafsirkan Pancasilanya,” paparnya.
Melalui eksistensi tersebut, dia berharap BPIP nantinya bisa memiliki dan membangun organ tingkat bawah di lapisan masyarakat dalam tugasnya untuk membudayakan Pancasila. Selain itu, bisa ikut membantu dalam menginventarisasi pembahasan perundang-undangan yang masih berkaitan dengan Pancasila.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Antonius Benny Susetyo menilai, polemik itu sebaiknya segera diselesaikan tanpa harus lagi memperdebatkan tentang ideologi Pancasila. Sebab menurutnya, Pancasila adalah harga mati dan tidak lagi bisa diubah-ubah. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Sampaikan Penundaan RUU HIP secara Tertulis)
“Solusi atau jalan tengah polemik itu sebaiknya RUU yang membahas eksistensi untuk BPIP. Jadi mengatur bagaimana fungsi BPIP dalam pembinaan Pancasila untuk aparat penegak hukum, pegawai negeri sipil, pelaku usaha, masyarakat, dan lainnya,” kata Benny dalam diskusi daring, Rabu (17/7/2020).
Dia menyatakan, saat ini kehadiran BPIP seakan tidak efektif karena tugasnya hanya memberi rekomendasi saja. Karena itu, memperkuat kelembagaan BPIP bisa menjadi solusi yang lebih efektif sehingga berperan kuat dalam membumikan Pancasila dalam kehidupan politik, masyarakat, perilaku bisnis, dan lainnya.
“Misalnya, pengaturan dalam pendidikan, pembinaan pegawai negerinya seperti apa. Jadi UU nantinya memayungi BPIP, bukan menafsirkan Pancasilanya,” paparnya.
Melalui eksistensi tersebut, dia berharap BPIP nantinya bisa memiliki dan membangun organ tingkat bawah di lapisan masyarakat dalam tugasnya untuk membudayakan Pancasila. Selain itu, bisa ikut membantu dalam menginventarisasi pembahasan perundang-undangan yang masih berkaitan dengan Pancasila.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda