Ramai-ramai Ditolak, Ini Isi RUU HIP yang Picu Kontroversi

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:56 WIB
loading...
Ramai-ramai Ditolak,...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyatakan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kendati DPR belum bersikap. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik tersebut.

Hal itu diutarakan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen-elemen masyarakat,” jelas Mahfud.

(Baca: KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas)

Seperti diketahui, RUU HIP merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada 2020 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR. Beleid ini terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal.

Namun, di dalam draf tersebut terdapat ketentuan yang dianggap kontroversial. Berikut ini poin-poin krusial dalam RUU HIP yang telah dihimpun SINDOnews:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved