Ramai-ramai Ditolak, Ini Isi RUU HIP yang Picu Kontroversi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyatakan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kendati DPR belum bersikap. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik tersebut.
Hal itu diutarakan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen-elemen masyarakat,” jelas Mahfud.
(Baca: KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas)
Seperti diketahui, RUU HIP merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada 2020 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR. Beleid ini terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal.
Namun, di dalam draf tersebut terdapat ketentuan yang dianggap kontroversial. Berikut ini poin-poin krusial dalam RUU HIP yang telah dihimpun SINDOnews:
Konsep Trisila dan Ekasila
Salah satu klausul yang cukup disorot yaitu ihwal keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’. Di dalam draf RUU HIP, konsep tersebut tertuang di dalam Pasal 7 yang terdiri atas tiga ayat, yaitu:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Hal itu diutarakan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen-elemen masyarakat,” jelas Mahfud.
(Baca: KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas)
Seperti diketahui, RUU HIP merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada 2020 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR. Beleid ini terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal.
Namun, di dalam draf tersebut terdapat ketentuan yang dianggap kontroversial. Berikut ini poin-poin krusial dalam RUU HIP yang telah dihimpun SINDOnews:
Konsep Trisila dan Ekasila
Salah satu klausul yang cukup disorot yaitu ihwal keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’. Di dalam draf RUU HIP, konsep tersebut tertuang di dalam Pasal 7 yang terdiri atas tiga ayat, yaitu:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.