Pasar dan Negara

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:16 WIB
Sejatinya, Indonesia juga telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Sayangnya, meski usia undang-undang tersebut telah lebih dari dua dekade, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hingga kini masih banyak ditemukan berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap terjadi dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.

Bahkan, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat masih belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong negara bertransformasi menjadi negara maju.

Beberapa kejadian terakhir yang dialami, harga tiket pesawat, permasalahan minyak goreng, menunjukkan persaingan yangfairmasih belum bisa diwujudkan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat diharapkan akan memberikan daya tarik kepada para investor baru, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku usaha baru yang berinvestasi, akan mendorong persaingan menghasilkan produk yang lebih baik, lebih murah, di mana akhirnya masyarakat akan diuntungkan serta memiliki lebih banyak pilihan terhadap barang atau jasa yang ada di pasar.

Adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penunjang dalam mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kejadian harga minyak goreng adalah potret betapa perbaikan lingkungan usaha masih perlu terus dilakukan dalam upaya mewujudkan efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga.
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More