Pasar dan Negara
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:16 WIB
Pada hakikatnya tujuan pengaturan persaingan usaha adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar tertentu, dan mendorong agar pelaku usaha melakukan efisiensi, sehingga mampu bersaing dengan para pesaingnya. Ironisnya, persaingan usaha tanpa diiringi dengan moral dan etika adalah faktor pendorong munculnya berbagai tindakan negatif dalam persaingan usaha.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Istilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Suatu kartel dianggap sangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai ihwal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga, wilayah, dan konsumen.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Meski maskapai tidak menaikkan harga secara bersamaan, namun kenaikan harga tiket disusul oleh maskapai lain sehingga efek kenaikan tarif yang terus terjadi tersebut terus bertahan sepanjang periode Januari-Maret 2019.
Peran Negara Menjaga Keseimbangan
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Istilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Suatu kartel dianggap sangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai ihwal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga, wilayah, dan konsumen.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Meski maskapai tidak menaikkan harga secara bersamaan, namun kenaikan harga tiket disusul oleh maskapai lain sehingga efek kenaikan tarif yang terus terjadi tersebut terus bertahan sepanjang periode Januari-Maret 2019.
Peran Negara Menjaga Keseimbangan
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
tulis komentar anda