Pasar dan Negara
loading...
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Konstitusi negara mengamanatkan perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Cita-cita perekonomian nasional menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian nasional dapat bertumbuh apabila lingkungan yang dibutuhkan seperti iklim persaingan usaha sehat dan kondusif.
Persaingan usaha tak selamanya mengandung arti negatif. Seorang ekonom terkemuka, Alfred Marshal dalam buku T Burke, mengusulkan agar istilah persaingan digantikan dengan “economic freedom” (kebebasan ekonomi) dalam menggambarkan atau mendukung tujuan positif dari persaingan usaha. Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara. Persaingan usaha dapat memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian, dan efisiensi.
Pada persaingan usaha yang sehat, setiap pelaku usaha dapat bersaing untuk melakukan efisiensi produksi agar dapat menjual barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar. Para ekonom menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat dalam mekanisme pasar akan memacu pelaku usaha berinovasi demi menghasilkan produk bervariatif dengan harga bersaing dan akan dapat menguntungkan produsen maupun konsumen.
Persaingan yang dilakukan secara sehat dapat menempatkan alokasi sumber daya yang sesuai dengan peruntukannya dengan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila setiap pelaku usaha berlomba-lomba menduduki peringkat paling efisien dalam rangka bersaing dengan pelaku usaha pesaingnya, maka gilirannya konsumen dapat memilih alternatif terbaik atas barang dan/atau jasa untuk kebutuhannya.
Hal itu selanjutnya dapat menciptakan efisiensi bagi masyarakat atau efisiensi konsumen (allocative efficiency). Sebaliknya, jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, maka akan menyebabkan terjadi kenaikan harga yang tidak wajar sehingga dapat merugikan masyarakat (konsumen).
Etika Persaingan Usaha
Pada hakikatnya tujuan pengaturan persaingan usaha adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar tertentu, dan mendorong agar pelaku usaha melakukan efisiensi, sehingga mampu bersaing dengan para pesaingnya. Ironisnya, persaingan usaha tanpa diiringi dengan moral dan etika adalah faktor pendorong munculnya berbagai tindakan negatif dalam persaingan usaha.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Istilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Suatu kartel dianggap sangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai ihwal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga, wilayah, dan konsumen.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Meski maskapai tidak menaikkan harga secara bersamaan, namun kenaikan harga tiket disusul oleh maskapai lain sehingga efek kenaikan tarif yang terus terjadi tersebut terus bertahan sepanjang periode Januari-Maret 2019.
Peran Negara Menjaga Keseimbangan
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Sejatinya, Indonesia juga telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Sayangnya, meski usia undang-undang tersebut telah lebih dari dua dekade, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hingga kini masih banyak ditemukan berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap terjadi dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Bahkan, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat masih belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong negara bertransformasi menjadi negara maju.
Beberapa kejadian terakhir yang dialami, harga tiket pesawat, permasalahan minyak goreng, menunjukkan persaingan yangfairmasih belum bisa diwujudkan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat diharapkan akan memberikan daya tarik kepada para investor baru, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku usaha baru yang berinvestasi, akan mendorong persaingan menghasilkan produk yang lebih baik, lebih murah, di mana akhirnya masyarakat akan diuntungkan serta memiliki lebih banyak pilihan terhadap barang atau jasa yang ada di pasar.
Adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penunjang dalam mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kejadian harga minyak goreng adalah potret betapa perbaikan lingkungan usaha masih perlu terus dilakukan dalam upaya mewujudkan efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Konstitusi negara mengamanatkan perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Cita-cita perekonomian nasional menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian nasional dapat bertumbuh apabila lingkungan yang dibutuhkan seperti iklim persaingan usaha sehat dan kondusif.
Persaingan usaha tak selamanya mengandung arti negatif. Seorang ekonom terkemuka, Alfred Marshal dalam buku T Burke, mengusulkan agar istilah persaingan digantikan dengan “economic freedom” (kebebasan ekonomi) dalam menggambarkan atau mendukung tujuan positif dari persaingan usaha. Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara. Persaingan usaha dapat memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian, dan efisiensi.
Pada persaingan usaha yang sehat, setiap pelaku usaha dapat bersaing untuk melakukan efisiensi produksi agar dapat menjual barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar. Para ekonom menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat dalam mekanisme pasar akan memacu pelaku usaha berinovasi demi menghasilkan produk bervariatif dengan harga bersaing dan akan dapat menguntungkan produsen maupun konsumen.
Persaingan yang dilakukan secara sehat dapat menempatkan alokasi sumber daya yang sesuai dengan peruntukannya dengan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila setiap pelaku usaha berlomba-lomba menduduki peringkat paling efisien dalam rangka bersaing dengan pelaku usaha pesaingnya, maka gilirannya konsumen dapat memilih alternatif terbaik atas barang dan/atau jasa untuk kebutuhannya.
Hal itu selanjutnya dapat menciptakan efisiensi bagi masyarakat atau efisiensi konsumen (allocative efficiency). Sebaliknya, jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, maka akan menyebabkan terjadi kenaikan harga yang tidak wajar sehingga dapat merugikan masyarakat (konsumen).
Etika Persaingan Usaha
Pada hakikatnya tujuan pengaturan persaingan usaha adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar tertentu, dan mendorong agar pelaku usaha melakukan efisiensi, sehingga mampu bersaing dengan para pesaingnya. Ironisnya, persaingan usaha tanpa diiringi dengan moral dan etika adalah faktor pendorong munculnya berbagai tindakan negatif dalam persaingan usaha.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Istilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Suatu kartel dianggap sangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai ihwal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga, wilayah, dan konsumen.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Meski maskapai tidak menaikkan harga secara bersamaan, namun kenaikan harga tiket disusul oleh maskapai lain sehingga efek kenaikan tarif yang terus terjadi tersebut terus bertahan sepanjang periode Januari-Maret 2019.
Peran Negara Menjaga Keseimbangan
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Sejatinya, Indonesia juga telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Sayangnya, meski usia undang-undang tersebut telah lebih dari dua dekade, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hingga kini masih banyak ditemukan berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap terjadi dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Bahkan, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat masih belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong negara bertransformasi menjadi negara maju.
Beberapa kejadian terakhir yang dialami, harga tiket pesawat, permasalahan minyak goreng, menunjukkan persaingan yangfairmasih belum bisa diwujudkan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat diharapkan akan memberikan daya tarik kepada para investor baru, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku usaha baru yang berinvestasi, akan mendorong persaingan menghasilkan produk yang lebih baik, lebih murah, di mana akhirnya masyarakat akan diuntungkan serta memiliki lebih banyak pilihan terhadap barang atau jasa yang ada di pasar.
Adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penunjang dalam mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kejadian harga minyak goreng adalah potret betapa perbaikan lingkungan usaha masih perlu terus dilakukan dalam upaya mewujudkan efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga.
(ynt)