Neraca Perdagangan Catatkan Surplus

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:13 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
PELAN tapi pasti roda perekonomian nasional kembali berputar. Hal itu ditandai dengan pembukaan 80 pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta diikuti sejumlah wilayah lain di seluruh Indonesia. Meski demikian, pemerintah tetap diliputi kekhawatiran melihat jumlah masyarakat yang terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) lantaran angka kasus baru masih tetap tinggi, sekitar seribuan per hari. Memang dilema bagi pemerintah antara menyelamatkan perekonomian dan menyehatkan masyarakat atau terhindar dari pandemi Covid-19. Karena itu, setiap pusat perbelanjaan yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dari antrean masuk, jaga jarak, hingga kewajiban memakai masker.

Namun, tidak semua tenant (penyewa gerai) yang ada di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi, di antaranya bioskop, tempat fitnes, mainan anak, tempat karaoke, hingga perawatan tubuh dan wajah. Adapun usaha salon bisa beroperasi dengan syarat hanya melayani pemotongan rambut. Selain itu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi sekitar 50% dari kapasitas daya tampung saat normal dengan jam operasi dari pukul 11.00 hingga pukul 20.00. Karena aktivitas pusat perbelanjaan belum maksimal, karyawan yang bertugas disesuaikan kondisi yang ada.



Dalam situasi dan kondisi yang masih darurat itu, pengelola pusat perbelanjaan harus ketat dan tegas menjalankan protokol kesehatan. Sebab, imbasnya akan kembali kepada pengelola pusat perbelanjaan, yaitu pengunjung akan merasa nyaman dan tidak takut untuk berbelanja. Di sisi lain, masyarakat harus konsisten menjalani protokol kesehatan dengan mematuhi jaga jarak pengunjung satu sama lain. Penggunaan masker jangan kendur dan menaati rambu-rambu yang dipasang pengelola pusat perbelanjaan. Lebih tegas, sebaiknya masyarakat yang tidak terlalu penting ke pusat perbelanjaan lebih baik menahan diri. Sebab, dibukanya pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan itu sejatinya memiliki risiko besar pada penularan virus korona.

Seiring pembukaan pusat perbelanjaan yang menandakan sektor ekonomi mulai bergerak lagi, sebuah berita positif mengikutinya, yakni neraca perdagangan Indonesia (NPI) meraih surplus sebesar USD2,1 miliar pada periode Mei 2020 lalu. Data terbaru yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) membeberkan bahwa nilai ekspor tercatat USD10,53 miliar, sedangkan nilai impor hanya USD8,44 miliar. Sayangnya, surplus yang terbentuk pada periode Mei lalu kurang menggembirakan. Pasalnya, baik ekspor maupun impor sama mencatatkan penurunan kinerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!