Pastikan Roda Pemerintahan dan Layanan Berjalan, Ini Terobosan dan Kebijakan Dirjen Otda
Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:59 WIB
Sejumlah terobosan dan inovasi juga dilakukan pada 2021 lalu. Dirjen Akmal menyebutkan pada 2021 pihaknya menerbitkan sejumlah layanan digital diantaranya produk hukum daerah e-Perda; layanan mutasi melalui Simudah; dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
Ia merinci efektivitas produk layanan digital ini pada masyarakat. “Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah. Aplikasi e-Perda ini, dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital, “ ujarnya.
Diharapkan hadirnya sistem fasilitasi pembinaan produk hukum daerah berbasis elektronik dapat menjawab permasalahan pembentukan produk hukum daerah yang bersifat regeling.
Sementara itu terkait kebutuhan PNS, Dirjen Otda menjawabnya dengan menerbitkan layanan digital Simudah yakni Sistem Layanan Mutasi Antar daerah . “Dengan layanan ini mutasi PNS antar daerah menjadi semakin mudah, aman, dan menyenangkan.”
Dengan layanan ini para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah bisa mendapatkan informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan dan informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan Simudah.
Selain itu untuk memudahkan dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Dirjen Otda juga menerbitkan SILPPD. Ini merupakan digitalisasi penilaian kinerja pemerintahan daerah. Di samping memudahkan dalam penyampaian laporan, juga dapat mempermudah Perangkat Daerah dalam monitoring kegiatan, mempercepat serta meningkatkan kualitas hasil evaluasi.
Kebijakan Pilkada
Kinerja tahun 2021 tentunya menjadi pijakan kuat untuk melangkah pada 2022. Apalagi menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 terhadap kepemimpinan daerah yang akan berakhir pada 2022 dan tahun 2023.
“Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otonomi Daerah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait utamanya lembaga penyelenggara Pemilu (KPU), “ ujarnya.
Dirjen Akmal memastikan mengingat Pilkada seretak dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada 2022 dan tahun 2023 tidak deselenggarakan Pilkada. Untuk itu kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 dan 2023 akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dari ASN yang berkompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia merinci efektivitas produk layanan digital ini pada masyarakat. “Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah. Aplikasi e-Perda ini, dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital, “ ujarnya.
Diharapkan hadirnya sistem fasilitasi pembinaan produk hukum daerah berbasis elektronik dapat menjawab permasalahan pembentukan produk hukum daerah yang bersifat regeling.
Sementara itu terkait kebutuhan PNS, Dirjen Otda menjawabnya dengan menerbitkan layanan digital Simudah yakni Sistem Layanan Mutasi Antar daerah . “Dengan layanan ini mutasi PNS antar daerah menjadi semakin mudah, aman, dan menyenangkan.”
Dengan layanan ini para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah bisa mendapatkan informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan dan informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan Simudah.
Selain itu untuk memudahkan dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Dirjen Otda juga menerbitkan SILPPD. Ini merupakan digitalisasi penilaian kinerja pemerintahan daerah. Di samping memudahkan dalam penyampaian laporan, juga dapat mempermudah Perangkat Daerah dalam monitoring kegiatan, mempercepat serta meningkatkan kualitas hasil evaluasi.
Kebijakan Pilkada
Kinerja tahun 2021 tentunya menjadi pijakan kuat untuk melangkah pada 2022. Apalagi menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 terhadap kepemimpinan daerah yang akan berakhir pada 2022 dan tahun 2023.
“Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otonomi Daerah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait utamanya lembaga penyelenggara Pemilu (KPU), “ ujarnya.
Dirjen Akmal memastikan mengingat Pilkada seretak dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada 2022 dan tahun 2023 tidak deselenggarakan Pilkada. Untuk itu kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 dan 2023 akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dari ASN yang berkompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
tulis komentar anda