Pastikan Roda Pemerintahan dan Layanan Berjalan, Ini Terobosan dan Kebijakan Dirjen Otda

Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:59 WIB
Direktur Jenderal Otda Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si. (Foto. Doc. Dirjen Otda Kemendagri)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah organisasi penting dengan peran inti dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Institusi di bawah Kemendagri ini bersentuhan langsung dari hulu hingga hilir. Dalam kinerjanya, Dirjen Otda tidak hanya membuat produk hukum tetapi juga menempatkan driver-driver terbaik untuk menjalankan aturan tersebut. Muaranya tentu untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

Dipimpin Direktur Jenderal Drs. Akmal Malik, M.Si. sepanjang 2021, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) terus melakukan inovasi dan kebijakan yang memastikan roda pemerintahan bergerak sesuai roadmap yang sudah ditentukan.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, lanjut Akmal Malik, senantiasa proaktif dalam menjalankan seluruh tugas dan menyikapi proses dan dinamika kehidupan politik, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Ia menjelaskan berbagai kebijakan strategis yang sangat penting untuk khalayak pada 2021. Diantaranya sebagai upaya pembinaan produk hukum daerah pada tahun 2021, sebanyak 1.124 Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda, Ranperkada dan RanperDPRD) telah dilakukan fasilitasi.

“Telah teridentifikasi Perda dan Perkada yang terdampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan total sejumlah 17.222 Perda dan Perkada Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 1.730 Perda dan Perkada Provinsi serta 15.492 Perda dan Perkada Kabupaten/Kota, “ kata Dirjen Akmal.



Terkait Papua, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, telah diterbitkan UU No. 2 Tahun 2021.

Pada tahun 2021, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda juga menjaga transisi kepemimpinan Pemerintah Daerah terkait fasilitasi tindak lanjut hasil Pilkada 2020 di 270. Baik dalam problem solving terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun untuk proses penerbitan SK sampai dengan tahap pelantikan baik gubernur/wakil gubernur oleh presiden dan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota oleh masing-masing gubernur di wilayahnya.

Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah melakukan fasilitasi dan asistensi untuk penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah. “Tercatat sampai dengan 31 Desember 2021, 465 Daerah atau setara dengan capaian persentase 93,37 % dari jumlah daerah, telah melaksanakan pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan sebelum/pada 31 Desember 2021. Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi, “ kata Dirjen Akmal.

Digitalisasi Layanan Publik
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More