Pastikan Roda Pemerintahan dan Layanan Berjalan, Ini Terobosan dan Kebijakan Dirjen Otda

Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:59 WIB
loading...
Pastikan Roda Pemerintahan...
Direktur Jenderal Otda Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si. (Foto. Doc. Dirjen Otda Kemendagri)
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah organisasi penting dengan peran inti dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Institusi di bawah Kemendagri ini bersentuhan langsung dari hulu hingga hilir. Dalam kinerjanya, Dirjen Otda tidak hanya membuat produk hukum tetapi juga menempatkan driver-driver terbaik untuk menjalankan aturan tersebut. Muaranya tentu untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

Dipimpin Direktur Jenderal Drs. Akmal Malik, M.Si. sepanjang 2021, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) terus melakukan inovasi dan kebijakan yang memastikan roda pemerintahan bergerak sesuai roadmap yang sudah ditentukan.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, lanjut Akmal Malik, senantiasa proaktif dalam menjalankan seluruh tugas dan menyikapi proses dan dinamika kehidupan politik, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Ia menjelaskan berbagai kebijakan strategis yang sangat penting untuk khalayak pada 2021. Diantaranya sebagai upaya pembinaan produk hukum daerah pada tahun 2021, sebanyak 1.124 Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda, Ranperkada dan RanperDPRD) telah dilakukan fasilitasi.

“Telah teridentifikasi Perda dan Perkada yang terdampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan total sejumlah 17.222 Perda dan Perkada Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 1.730 Perda dan Perkada Provinsi serta 15.492 Perda dan Perkada Kabupaten/Kota, “ kata Dirjen Akmal.

Terkait Papua, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, telah diterbitkan UU No. 2 Tahun 2021.

Pada tahun 2021, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda juga menjaga transisi kepemimpinan Pemerintah Daerah terkait fasilitasi tindak lanjut hasil Pilkada 2020 di 270. Baik dalam problem solving terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun untuk proses penerbitan SK sampai dengan tahap pelantikan baik gubernur/wakil gubernur oleh presiden dan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota oleh masing-masing gubernur di wilayahnya.

Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah melakukan fasilitasi dan asistensi untuk penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah. “Tercatat sampai dengan 31 Desember 2021, 465 Daerah atau setara dengan capaian persentase 93,37 % dari jumlah daerah, telah melaksanakan pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan sebelum/pada 31 Desember 2021. Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi, “ kata Dirjen Akmal.

Digitalisasi Layanan Publik
Sejumlah terobosan dan inovasi juga dilakukan pada 2021 lalu. Dirjen Akmal menyebutkan pada 2021 pihaknya menerbitkan sejumlah layanan digital diantaranya produk hukum daerah e-Perda; layanan mutasi melalui Simudah; dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).

Ia merinci efektivitas produk layanan digital ini pada masyarakat. “Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah. Aplikasi e-Perda ini, dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital, “ ujarnya.

Diharapkan hadirnya sistem fasilitasi pembinaan produk hukum daerah berbasis elektronik dapat menjawab permasalahan pembentukan produk hukum daerah yang bersifat regeling.

Sementara itu terkait kebutuhan PNS, Dirjen Otda menjawabnya dengan menerbitkan layanan digital Simudah yakni Sistem Layanan Mutasi Antar daerah . “Dengan layanan ini mutasi PNS antar daerah menjadi semakin mudah, aman, dan menyenangkan.”

Dengan layanan ini para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah bisa mendapatkan informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan dan informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan Simudah.

Selain itu untuk memudahkan dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Dirjen Otda juga menerbitkan SILPPD. Ini merupakan digitalisasi penilaian kinerja pemerintahan daerah. Di samping memudahkan dalam penyampaian laporan, juga dapat mempermudah Perangkat Daerah dalam monitoring kegiatan, mempercepat serta meningkatkan kualitas hasil evaluasi.

Kebijakan Pilkada
Kinerja tahun 2021 tentunya menjadi pijakan kuat untuk melangkah pada 2022. Apalagi menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 terhadap kepemimpinan daerah yang akan berakhir pada 2022 dan tahun 2023.

“Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otonomi Daerah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait utamanya lembaga penyelenggara Pemilu (KPU), “ ujarnya.

Dirjen Akmal memastikan mengingat Pilkada seretak dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada 2022 dan tahun 2023 tidak deselenggarakan Pilkada. Untuk itu kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 dan 2023 akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dari ASN yang berkompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Penunjukan Pj Kepala daerah didasarkan pada kapasitas, kompetensi, integritas serta pengalaman. Selain itu Pj kepala daerah yang ditunjuk mengacu pada kondisi sosio-kultural daerah, agar adaptasi dan pengambilan keputusan bisa berjalan dengan baik, “ ucapnya. (Atik-Yaomi/Info)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Hitung Cepat SCL Taktika,...
Hitung Cepat SCL Taktika, Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin Pimpin Perolehan Suara di PSU Kutai Kartanegara
Rekomendasi
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved