2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi
Kamis, 17 Maret 2022 - 18:38 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat. Informasi itu diterima Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar negeri (Kemenlu) Judha Nugraha.
“Selamat jalan Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan. Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran HAM, pun demikian juga dengan pemerintah Indonesia, harus segera menghapuskan hukuman mati,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengungkapkan saat ini masih ada 205 WNI termasuk pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Berikut kronologi kasus dua WNI dari Kemlu yang disampaikan Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya:
Baca Juga: WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Pada 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.
Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Dan pemaafan dari keluarga Fatmah tidak didapatkan karena keluarga Fatmah tidak ditemukan di Indonesia.
Katanya Fatmah di-tracking imigrasi Indonesia dan Saudi tidak ditemukan. Diindikasikan Fatmah berangkat ke Saudi sebelum 2006 (paspor belum biometrik). Agak menyayangkan sebenarnya pemerintah Indonesia tidak berhasil melacak keluarga Fatmah yang sesungguhnya bisa jadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
“Selamat jalan Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan. Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran HAM, pun demikian juga dengan pemerintah Indonesia, harus segera menghapuskan hukuman mati,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengungkapkan saat ini masih ada 205 WNI termasuk pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Berikut kronologi kasus dua WNI dari Kemlu yang disampaikan Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya:
Baca Juga: WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Pada 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.
Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Dan pemaafan dari keluarga Fatmah tidak didapatkan karena keluarga Fatmah tidak ditemukan di Indonesia.
Katanya Fatmah di-tracking imigrasi Indonesia dan Saudi tidak ditemukan. Diindikasikan Fatmah berangkat ke Saudi sebelum 2006 (paspor belum biometrik). Agak menyayangkan sebenarnya pemerintah Indonesia tidak berhasil melacak keluarga Fatmah yang sesungguhnya bisa jadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda