2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:38 WIB
Dua warga negara Indonesia (WNI) Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat. Informasi itu diterima Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar negeri (Kemenlu) Judha Nugraha.

“Selamat jalan Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan. Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran HAM, pun demikian juga dengan pemerintah Indonesia, harus segera menghapuskan hukuman mati,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.



Dia mengungkapkan saat ini masih ada 205 WNI termasuk pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Berikut kronologi kasus dua WNI dari Kemlu yang disampaikan Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya:

Baca juga: WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Pada 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.

Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!