Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB
Megawati Simanjuntak dan Rizal E. Halim (Foto: Ist)
Megawati Simanjuntak

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, FEMA, IPB University



Rizal E. Halim


Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia





HARI
ini 15 Maret, bertepatan dengan Hari Hak Konsumen Sedunia. Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, 60 tahun lalu, mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen melalui pidatonya yang membahas masalah hak-hak konsumen. Sejak 1983, Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, menetapkan 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.

Setelah penetapan hari hak konsumen sedunia, 16 tahun kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disahkan di tengah persaingan dunia usaha yang sangat ketat dan kompetitif. Penggunaan strategi yang ditetapkan dan diterapkan oleh para pelaku usaha untuk mendongkrak penjualan produk barang atau jasa, seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal ini dikarenakan faktor kesengajaan atau karena kurang memadainya informasi yang benar pada saat dilakukan penawaran produk atau jasa. Meskipun konsumen dan pelaku usaha memiliki hubungan erat yang saling menguntungkan, namun belum semua pelaku usaha berkeinginan menempatkan kepentingan perlindungan konsumen sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan kegiatan usahanya.

Hak-Hak Konsumen
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More