Biotis, Produsen Vaksin Merah Putih Digugat ke Pengadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:17 WIB
“Namun, ada kewajiban pembayaran yang belum mereka selesaikan kepada kami hingga kini sekitar Rp39 miliar dari total Rp159 miliar,” sebut Amandri.

Seperti diketahui, Vaksin Merah Putih telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini sedang berlangsung uji klinis yang terdiri atas tiga tahap untuk mengetahui tingkat keamanan, tingkat kekebalan dan tingkat efikasinya.

BPOM menargetkan izin penggunaan darurat vaksin ini bisa rilis pada Juli 2022. Biotis diproyeksikan mampu memproduksi 20 juta dosis dalam sebulan atau 240 juta dosis dalam setahun.

MPI telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Biotis melalui kuasa hukumnya, Ulises Tampubolon. Namun sepekan hingga berita ini diturunkan dia belum merespons pesan singkat maupun panggilan telepon dari MPI. Baca juga: Pimpinan KPK Curhat BPK dan BPKP Lamban dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara

Konsultan media PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, Tengku M Azizan menyatakan dirinya tidak bisa memberi tanggapan karena gugatan dilayangkan kepada Biotis Prima Agrisindo. “Dalam hal gugatan ini, tidak ada kaitan. Jadi kami tidak dalam posisi memberi tanggapan,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!