Pimpinan KPK Curhat BPK dan BPKP Lamban dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara

Rabu, 09 Maret 2022 - 07:55 WIB
loading...
Pimpinan KPK Curhat BPK dan BPKP Lamban dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menceritakan bahwa penyidiknya kerap menghadapi banyak kendala saat hendak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menceritakan bahwa penyidiknya kerap menghadapi banyak kendala saat hendak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara . Salah satu kendala utama, lambannya proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Oleh karenanya, Alexander meminta aparat penegak hukum untuk mengefektifkan penanganan perkara korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa semakin cepat ditangani. Khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan Putusan MK," ujar Alex, sapaan karibnya saat menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sejumlah aparat penegak hukum di Kalimantan Timur, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut, Alex menerangkan bahwa ada dan tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi jika aparat penegak hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.

Pada akhirnya, Alex menjelaskan yang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari korupsi adalah hakim, bukan dari BPK maupun BPKP. "Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," jelas Alex.

Untuk itu, Alex menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga perkara dapat berjalan lancar, tanpa harus mengandalkan audit investigative dari BPK atau BPKP.

Pada kesempatan yang sama, dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring KPK, Alex juga meminta aparat penegak hukum beserta inspektorat daerah untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.

“Pencegahan korupsi sejak dini lebih efektif menyelamatkan kerugian keuangan negara, dibanding setelah terjadinya korupsi," tutur Alex.

Untuk itu, Alex meminta agar aparat penegak hukum berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi. Khususnya, pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. "Ini dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam angkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Perkara pertama yakni terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim.

Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)