Pimpinan KPK Curhat BPK dan BPKP Lamban dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara
Rabu, 09 Maret 2022 - 07:55 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menceritakan bahwa penyidiknya kerap menghadapi banyak kendala saat hendak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menceritakan bahwa penyidiknya kerap menghadapi banyak kendala saat hendak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara . Salah satu kendala utama, lambannya proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Oleh karenanya, Alexander meminta aparat penegak hukum untuk mengefektifkan penanganan perkara korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa semakin cepat ditangani. Khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baca juga: KPK Ajak Luhut dan Airlangga Rapatkan Barisan Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan Putusan MK," ujar Alex, sapaan karibnya saat menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sejumlah aparat penegak hukum di Kalimantan Timur, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut, Alex menerangkan bahwa ada dan tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi jika aparat penegak hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.
Oleh karenanya, Alexander meminta aparat penegak hukum untuk mengefektifkan penanganan perkara korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa semakin cepat ditangani. Khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baca juga: KPK Ajak Luhut dan Airlangga Rapatkan Barisan Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan Putusan MK," ujar Alex, sapaan karibnya saat menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sejumlah aparat penegak hukum di Kalimantan Timur, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut, Alex menerangkan bahwa ada dan tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi jika aparat penegak hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.
Lihat Juga :