Biotis, Produsen Vaksin Merah Putih Digugat ke Pengadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:17 WIB
loading...
Biotis, Produsen Vaksin...
PT Biotis Prima Agrisindo, holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang menjadi produsen Vaksin Merah Putih digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Biotis Prima Agrisindo , holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang menjadi produsen Vaksin Merah Putih digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure sebagai kontraktor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Biotis. Baca juga: Bamsoet Minta Pemerintah Waspadai Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Gugatan terdaftar dengan Nomor: 18/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Sepanjang Februari lalu sudah berlangsung tiga kali persidangan namun dua sidang pertama ditunda. Sidang ketiga pada 28 Februari 2022 dan sidang keempat pada Kamis (10/3) besok mengagendakan pemeriksaan legal standing pemohon.

Kuasa Hukum Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia, Amandri mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena sudah empat tahun Biotis tidak ada itikad baik membayar sisa utangnya. “Tujuannya, agar Biotis mendapatkan kesempatan restrukturisasi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditor,” ujar pengacara dari Maxxima Law Office itu.

Menurut dia, pihaknya telah menempuh segala upaya mulai komunikasi persuasif hingga somasi kepada Biotis namun selalu gagal. Pada 2017, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia ditunjuk oleh Biotis untuk membangun komplek pabrik vaksin hewan yang terdiri atas delapan gedung berikut seluruh fasilitasnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kontrak terdiri atas perjanjian untuk konstruksi bangunan, perjanjian untuk pekerjaan tiang pancang dan perjanjian untuk pekerjaan jalan.

Pada 2018, seluruh pekerjaan konstruksi tuntas. Kedua pihak pun menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Biotis kemudian menggunakan gedung dan fasilitas di Gunung Sindur hingga kini.

“Namun, ada kewajiban pembayaran yang belum mereka selesaikan kepada kami hingga kini sekitar Rp39 miliar dari total Rp159 miliar,” sebut Amandri.

Seperti diketahui, Vaksin Merah Putih telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini sedang berlangsung uji klinis yang terdiri atas tiga tahap untuk mengetahui tingkat keamanan, tingkat kekebalan dan tingkat efikasinya.

BPOM menargetkan izin penggunaan darurat vaksin ini bisa rilis pada Juli 2022. Biotis diproyeksikan mampu memproduksi 20 juta dosis dalam sebulan atau 240 juta dosis dalam setahun.

MPI telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Biotis melalui kuasa hukumnya, Ulises Tampubolon. Namun sepekan hingga berita ini diturunkan dia belum merespons pesan singkat maupun panggilan telepon dari MPI. Baca juga: Pimpinan KPK Curhat BPK dan BPKP Lamban dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara

Konsultan media PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, Tengku M Azizan menyatakan dirinya tidak bisa memberi tanggapan karena gugatan dilayangkan kepada Biotis Prima Agrisindo. “Dalam hal gugatan ini, tidak ada kaitan. Jadi kami tidak dalam posisi memberi tanggapan,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved