Pakar Hukum Tata Negara: Elite yang Usul Penundaan Pemilu 2024 Tak Berpikir Panjang
Kamis, 03 Maret 2022 - 17:07 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, usulan mengenai penundaan Pemilu 2024 oleh para elite politik di Indonesia adalah bentuk Ketidakwarasan.
Margarito mengatakan, penundaan pemilu dengan penambahan masa jabatan tidak akan masuk akal. Karena perlu adanya perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. "Katakanlah wacana tersebut disetujui, siapa yang mau rubah? MPR enggak bisa ubah, DPR enggak bisa ubah, DPD enggak bisa ubah, Presiden enggak bisa ubah, KPU enggak bisa ubah, siapa yang mau merubah?," ujar Margarito, Kamis (3/3/2022).
Menurut Margarito, para elite politik yang ikut menyuarakan penundaan sama sekali tidak paham dan berpikir panjang. Padahal, dengan adanya penundaan pemilu banyak aspek yang perlu diubah. "Kalau dia mau proses nah itu baru soal hukumnya muncul, nah yang jadi pertanyaannya siapa yang mengubah? Yang diubah, apanya yang diubah?," tegas Margarito.
Lanjutnya, Undang Undang (UU) Pemilu merupakan buah dari UUD 1945. Sehingga, bila mana penundaan pemilu itu terjadi akan terjadi proses konstitusi yang rumit dan sia-sia. "Jangan lupa pemilu itu perintah UUD. Jadi, UU itu ada karena ada perintah di UUD, kalau dia mengubah UU saja tidak cukup, itu harus mengubah UUD 1945," ucap Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Margarito menyindir, orang-orang yang telah mengusulkan penundaan pemilu sebagai bunyi nyaring yang bersautan, sehingga dipertanyakan kewarasannya. "Makannya sekali lagi kalau mereka ngomong begini sih enggak apa-apa. Itupun kalau orang-orang ini waras semua," sindir Margarito.
Margarito mengatakan, penundaan pemilu dengan penambahan masa jabatan tidak akan masuk akal. Karena perlu adanya perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. "Katakanlah wacana tersebut disetujui, siapa yang mau rubah? MPR enggak bisa ubah, DPR enggak bisa ubah, DPD enggak bisa ubah, Presiden enggak bisa ubah, KPU enggak bisa ubah, siapa yang mau merubah?," ujar Margarito, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga
Menurut Margarito, para elite politik yang ikut menyuarakan penundaan sama sekali tidak paham dan berpikir panjang. Padahal, dengan adanya penundaan pemilu banyak aspek yang perlu diubah. "Kalau dia mau proses nah itu baru soal hukumnya muncul, nah yang jadi pertanyaannya siapa yang mengubah? Yang diubah, apanya yang diubah?," tegas Margarito.
Baca Juga
Lanjutnya, Undang Undang (UU) Pemilu merupakan buah dari UUD 1945. Sehingga, bila mana penundaan pemilu itu terjadi akan terjadi proses konstitusi yang rumit dan sia-sia. "Jangan lupa pemilu itu perintah UUD. Jadi, UU itu ada karena ada perintah di UUD, kalau dia mengubah UU saja tidak cukup, itu harus mengubah UUD 1945," ucap Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Margarito menyindir, orang-orang yang telah mengusulkan penundaan pemilu sebagai bunyi nyaring yang bersautan, sehingga dipertanyakan kewarasannya. "Makannya sekali lagi kalau mereka ngomong begini sih enggak apa-apa. Itupun kalau orang-orang ini waras semua," sindir Margarito.
(cip)
tulis komentar anda