KPU Tegaskan Tidak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024
Senin, 28 Februari 2022 - 13:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lembaganya tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hal itu menanggapi bergulirnya wacana Pemilu 2024 ditunda.
"Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Pramono menjelaskan lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, Pramono menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.
"Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan," kata Pramono.
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.
Di sisi lain, Pramono menegaskan penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).
"Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amendemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tutup Pramono.
"Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Pramono menjelaskan lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, Pramono menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.
"Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan," kata Pramono.
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.
Di sisi lain, Pramono menegaskan penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).
"Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amendemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tutup Pramono.
(kri)
tulis komentar anda