Bergulir Wacana Pemilu 2024 Diundur, KPU Dorong PKPU Segera Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) yang akan dijadikan pedoman untuk seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 dapat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Hal itu merupakan salah satu hasil dari Rapim KPU di Surabaya yang digelar pada 23 hingga 26 Februari 2022.
"Dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Menurut Hasyim, percepatan pengesahan PKPU tersebut lantaran adanya tahapan atau proses menuju pesta demokrasi 2024 yang akan dimulai pada tahun 2022 ini. Dia memaparkan untuk rangkaian yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2021 ini adalah soal PKPU tahapan dan PKPU pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu.
"Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah. Yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," jelas Hasyim.
Dari Rapim itu, kata Hasyim, terdapat delapan PKPU yang dibahas untuk dijadikan ketentuan tahapan dari Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. "Beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," ucap Hasyim.
Adapun delapan PKPU tersebut antara adalah:
1. PKPU Tahapan;
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu;
3. PKPU Pembentukan Dapil;
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara;
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Diketahui, belakangan ini kembali muncul isu penundaan Pemilu 2024. Hal itu menjadi perbincangan hangat di kancah perpolitikan nasional. Saat ini, tak sedikit pihak yang mengkritisi dan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
"Dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Menurut Hasyim, percepatan pengesahan PKPU tersebut lantaran adanya tahapan atau proses menuju pesta demokrasi 2024 yang akan dimulai pada tahun 2022 ini. Dia memaparkan untuk rangkaian yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2021 ini adalah soal PKPU tahapan dan PKPU pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu.
"Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah. Yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," jelas Hasyim.
Dari Rapim itu, kata Hasyim, terdapat delapan PKPU yang dibahas untuk dijadikan ketentuan tahapan dari Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. "Beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," ucap Hasyim.
Adapun delapan PKPU tersebut antara adalah:
1. PKPU Tahapan;
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu;
3. PKPU Pembentukan Dapil;
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara;
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Diketahui, belakangan ini kembali muncul isu penundaan Pemilu 2024. Hal itu menjadi perbincangan hangat di kancah perpolitikan nasional. Saat ini, tak sedikit pihak yang mengkritisi dan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
(kri)