APHK Tengah Rampungkan Naskah Akademik RUU Perikatan

Sabtu, 26 Februari 2022 - 22:04 WIB
Ia mengusulkan pengaturan yang harus dilakukan, yakni perbuatan hukum (juridical acts), perikatan pada umumnya, berakhirnya perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian/kontrak, perikatan yang bersumber di luar perjanjian/kontrak, ketentuan peralihan, dan bagian penjelasan.

Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial, Sunarto mendukung upaya pembaruan hukum perikatan ‎nasional yang tengah dilakukan APHK sebagaimana telah diupayakan juga oleh MA.

‎Adapun Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Dr Anangga W Roosdiono di antaranya menyampaikan soal kompetensi absolut penyelesaian sengketa dan apakah alas-alas hukum yang ada perlu dispesifikkan.

Pasalnya, lanjutAnangga, realitasnya tidak jarang pengadilan negeri tetap memproses atas dasar pengadilan tidak boleh menolak perkara. ‎Ini terjadi karena tidak ada mekanisme dismissal procedure dalam pengadilan tersebut. Hal tersebut berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bisa menolak suatu perkara dari administrasi awal. Baca juga: Kebut RUU TPKS, Pemerintah-DPR Gelar Raker Mulai Besok Meski Reses

“Keharusan dalam menegaskan pilihan penyelesaian sengketa tidak boleh mencantumkan secara alternatif: 'dapat diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase',” ujarnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!