APHK Tengah Rampungkan Naskah Akademik RUU Perikatan

Sabtu, 26 Februari 2022 - 22:04 WIB
“Sangat ironis belum dilakukan pembaruan ‎secara keseluruhan. Di pihak lain, perkembangan kehidupan masyarakat sangat pesat atau dinamis dan makin kompleks,” jelasnya.

Pembaruan hukum perdata di Indonesia ‎diharapkan akan terbentuk tatanan hukum baru yang sesuai dengan cita hukum bangsa Indonsia dan mempertahankan identitas hukum perikatan yang dilandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi hukum nasional.

Menurutnya, struktur naskah akademi RUU Perikatan yang tengah disusun ini terdiri dari 6 BAB, yakni BAB I Pendahuluan, BAB II Kajian Teoritis dan Praktis Empiris, BAB III Evaluasi dan Analisis Perundang-Undangan, BAB IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, ‎BAB V Jangkauan Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi, dan BAB VI Penutup.

‎Selanjutnya, Sogar yang juga menjadi salah satu pembicar dalam webinar ini menyampaikan, dalam menyusun naskah akademik RUU Perikatan ini dilakukan studi perbadingan ke sejumlah negara, yakni Belanda, Jerman, Perancis, dan Jepang untuk memperluas cakrawala pandang tentang perkembangan hukum perikatan.

“Di negara-negara itu tidak lagi diatur ketentuan mengenai sumber perikatan sebagaimana dalam Pasal 1233 KUHPerdata,” katanya.

Guru ‎Besar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini melanjutkan pembaruan hukum perdata di negara-negara tersebut dilakukan dengan cara rekodifikasi yang tampaknya tidak cukup realistis untuk Indonesia. Yang lebih relistis adalah melakukan pembaruan secara parsial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!