APHK Tengah Rampungkan Naskah Akademik RUU Perikatan

Sabtu, 26 Februari 2022 - 22:04 WIB
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Prof Yohanes Sogar Simamora mengatakan pihaknya tengah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Prof Yohanes Sogar Simamora mengatakan pihaknya tengah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan . RUU tersebut sudah masuk proses finalisasi.

“Naskah akademik RUU Perikatan yang disusun oleh Tim APHK dikoordinir oleh Prof Dr Joni Emirzon dari FH Unsri Palembang sedang dalam proses finalisasi,” ujarnya dalam webinar “Pandangan Praktisi‎atas Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perikatan Nasional” pada Sabtu (26/2/2022). Baca juga: Pakar Hukum: Uji Publik RUU Sisdiknas Sudah Sesuai Perundangan



Menurutnya, penyusunan naskah akademik RUU Perikatan ini merupakan salah satu agenda penting APHK untuk melakukan pembaruan dan pengembangan hukum keperdataan yang saat ini sumber utamanya terdapat dalam Buku III KUHPerdata.

“APHK mengusulkan agar dibuat dan diundangkan suatu UU khusus tentang ‎Perikatan. Hukum kontrak merupakan salah satu bagian penting yang diatur di dalamnya,” kata dia.

APHK mengusulkan pembaruan terhadap KUHPerdata untuk ‎mengakomodir kebutuhan hukum di tengah masyarakat. Joni Emirzon dalam pemaparan materinya menyampaikan, ‎KUHPerdata Indonesia peninggalan Belanda sudah berusia sekitar 181 tahun. ‎
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!