Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Fenomena Jendela Pecah

Senin, 15 Juni 2020 - 09:55 WIB
Harus diingat, aparat penegak hukum berfungsi menjaga ketertiban sosial. Bukan porsi penegak hukum untuk menjadi pengamat sosial. Penegak hukum perlu bertindak jika ada ketidakpatuhan sosial, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan menyayangkan atau mengimbau tanpa ada tindak lanjut yang efektif.

Jangan biarkan Indonesia seperti rumah terbengkalai tanpa penghuni. Jangan biarkan warga yang taat aturan menjadi apatis dan menjadi “Indonesia Terserah.” Mereka yang mulai merusak rumah harus segera dihentikan sebelum membuat kerusakan lebih besar.
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More