Penanganan Dampak Covid-19: Menimbang Injeksi Dana ke BUMN

Senin, 15 Juni 2020 - 07:28 WIB
Foto: SINDOnews/Dok
Sunarsip

Ekonom SeniorThe Indonesia Economic Intelligence(IEI)

SEBAGAI bagian dari paket pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19, pemerintah mengalokasikan dana ke BUMN senilai Rp152,15 triliun. Dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa alokasi dana ke BUMN ini sebagai stimulus bagi BUMN. Penyebutan sebagai dana stimulus ini menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan BUMN memperoleh dana stimulus tersebut. Bahkan, beberapa pihak mencurigai bahwa alokasi dana ke BUMN ini untuk menutupi kerugian akibat salah kelola di BUMN.

Saya sendiri memiliki pandangan bahwa penyebutan alokasi dana ke BUMN ini tidak seluruhnya tepat disebut sebagai stimulus tahun ini. Ini mengingat, alokasi dana Rp152,15 triliun tersebut memiliki tujuan penggunaan yang beragam. Konsepsi stimulus harus memenuhi tiga unsur, yaitu (1) kebijakan, (2) instrumen, dan (3) sasaran (goals). Dalam konteks stimulus fiskal, misalnya, muncul karena kebijakan fiskal ekspansif dari pemerintah, sedangkan instrumen yang dipergunakan meliputi tiga kelompok.

Pertama, dari unsur pendapatan negara melalui penurunan pendapatan (tax saving payment) dengan mengurangi tarif pajak serta meningkatkan pajak dan subsidi pajak yang ditanggung pemerintah.Kedua, kelompok belanja negara melalui peningkatan belanja negara, misalnya melalui peningkatan subsidi nonpajak.Ketiga, kelompok pembiayaan defisit fiskal, misalnya investasi pemerintah di BUMN, baik dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) maupun dana talangan (pinjaman). Sementara itu, sasaran dari stimulus fiskal adalah menjaga aktivitas ekonomi dan daya beli melalui konsumsi dan investasi.



Kedudukan Injeksi Dana

Berpijak pada konsepsi di atas, dalam pandangan saya, dari alokasi dana Rp152,15 triliun ke BUMN tersebut sebesar Rp57,92 triliun yang memenuhi kriteria sebagai stimulus fiskal tahun ini, yaitu Rp25,27 triliun dalam bentuk PMN dan Rp32,65 triliun dalam bentuk dana talangan (pinjaman). BUMN penerima PMN merupakan BUMN yang bergerak di sektor UMKM dan infrastruktur.

Sementara dana talangan (pinjaman) diberikan pemerintah kepada BUMN yang terkena dampak langsung akibat Covid-19, seperti Garuda dan KAI. Dana talangan ini dipergunakan sebagai modal kerja dan nantinya juga akan dikembalikan oleh BUMN penerima kepada pemerintah. Dengan melihat profil alokasi dana Rp57,92 triliun ini, dapat dikatakan bahwa sebenarnya hanya alokasi berupa dana talangan (pinjaman) yang dapat disebut sebagai stimulus bagi BUMN. Selebihnya, dana alokasi yang masuk kriteria stimulus ini lebih merupakan bagian dari program pemerintah, di mana kedudukan BUMN penerima lebih sebagai agen untuk menyukseskan program pemerintah.

Tentunya ini tidak mengabaikan bahwa alokasi dana, baik dalam bentuk PMN maupun dana talangan, tetap memberikan manfaat bagi BUMN penerima. Dengan adanya injeksi dana ini, BUMN memilikicash flowyang lebih baik, bisnisnya juga berkembang yang nantinya menjadi potensi pendapatan bagi BUMN. Dengan kata lain, terdapat dua jenis stimulus yang diperankan oleh alokasi dana ke BUMN Rp57,92 triliun ini, yaitu (i) stimulus fiskal dan (ii) stimulus bagi BUMN.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More