Resiliensi Industri di Tengah Pandemi

Senin, 15 Juni 2020 - 06:55 WIB
Resiliensi (ketahanan) dipahami sebagai kapasitas untuk meminimalkan kerugian ketika terjadi hantaman ekonomi. Adapun menurut OECD (2017), ketahanan ekonomi didefinisikan sebagai kapasitas ekonomi dalam mengurangi kerentanan untuk melawan guncangan dan dapat pulih dengan cepat. Hal itu dapat diperkuat dengan mengeksplorasi peran kebijakan yang dapat mengurangi risiko dan konsekuensi dari krisis berat.

Dalam hal ini tingkat ketahanan akan ditentukan dari seberapa baik tindakan dan interaksi saling pengaruh antara politik, ekonomi, dan lingkungan sosial dapat melindungi kinerja ekonomi yang diukur terhadap fungsi tujuan sosial dan pascakrisis. Dalam hal ini industri yang memiliki resiliensi ialah industri yang masih mampu berproduksi dan menjual produknya dan mampu sekaligus mempertahankan tenaga kerjanya di tengah pandemi.

Selama pandemi berlangsung, dukungan pemerintah terus diupayakan melalui pemberian berbagai insentif yang bertujuan membantu industri yang terdampak agar dapat bertahan dan bangkit. Insentif berupa keringanan pajak atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, pajak pertambahan nilai (PPN) hingga fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) UMKM yang ditanggung pemerintah merupakan berbagai fasilitas insentif yang ditujukan untuk membantu para pengusaha di Indonesia dalam menghadapi dan melewati masa sulit akibat dampak buruk Covid-19. (Baca juga: Cegah Kluster Baru Covid-19, PPDB Harus Dijaga Aparat)

Selain itu kelonggaran lain yang juga diberikan pemerintah bagi industri untuk dapat bertahan antara lain melalui pemberian relaksasi jangka waktu pelunasan cukai, insentif tambahan pembebasan bea masuk (BM), insentif pembebasan BM untuk impor alat kesehatan (alkes) komersial/nonkomersial, insentif relaksasi prosedural penyerahan SKA secara online, serta perluasan pemberian pembebasan cukai EA.

Penundaan kontrak, pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan hingga permintaan yang susut merupakan persoalan yang saat ini dihadapi para pelaku industri. Bahkan tak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi, termasuk di dalamnya ancaman penutupan industrinya.

Secara umum sektor terdampak Covid-19 ini bisa dikelompokkan berdasarkan skala dampak ringan, sedang hingga berat. Sebagian besar industri bekerja hanya 60% dari kapasitas normal. Industri perdagangan besar, pakaian jadi, dan tekstil menjadi industri yang paling terdampak dari sisi ketersediaan bahan baku dan dari sisi produksi. Khusus bagi industri perdagangan besar, dampak lain yang diterimanya juga signifikan dari sisi distribusi dan penjualan.

Pada kelompok usaha di bidang ekspor-impor, penurunan jumlah pegawai terbesar bila dibandingkan dengan sektor lainnya ialah sektor garmen, elektronik, kayu, kendaraan bermotor, karet, dan furnitur. Adapun penurunan jumlah pegawai di bidang ekspor-impor dilihat dari wilayahnya sebagian besar terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. (Lihat Videonya: Gelapkan 45 Mobil Rental, Janda Muda di Pangkal Pinang Ditangkap)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!