Cegah Klaster Baru Covid-19, PPDB Harus Dijaga Aparat

Minggu, 14 Juni 2020 - 20:16 WIB
loading...
Cegah Klaster Baru Covid-19, PPDB Harus Dijaga Aparat
Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kemendikbud mendorong pemerintah daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Istimewa
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini. Harus ada antisipasi kemungkinan para orang tua calon siswa datang dalam jumlah besar dan bersamaan ke sekolah di tengah pagebluk Covid-19.

Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengungkapkan, hanya 47 persen sekolah di Indonesia yang bisa melakukan PPDB daring. Sementara itu, 53 persen masih offline.

"Ini siapa yang menjaga? Satpol PP, Polisi, dan TNI mestinya dilihatkan karena mereka (para orang tua) akan berduyun-duyun. Harus ada tindakan ekstra dari pemerintah daerah (pemda) dan Kemendikbud," katanya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/6/2020). ( ).

FSGI khawatir, jika tak melibatkan aparat, protokol kesehatan tidak bisa dijalankan secara baik. Nantinya, sekolah malah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Dia menyarankan menghilangkan proses verifikasi berkas. Itu semua cukup melalui daring saja, sehingga tidak perlu para orang tua datang ke sekolah.

Sejak diterapkan tiga tahun lalu, setiap tahun pelaksanaan PPBD selalu ada masalah, seperti orang tua yang gaptek dan sulit mengakses situs sekolah. FSGI menginginkan Kemendikbud bersama pemda duduk bersama melakukan evaluasi dan mencari solusi atas masalah yang terjadi. ( ).

Menurut Satriwan, evaluasi itu akan berguna untuk memetakan daerah-daerah yang kekurangan ruang kelas. Jika diketahui sejak awal, daerah bisa menambah sekolah sehingga setiap tahun ada perbaikan. (Baca juga:

PPDB ini mempunyai tujuan yang baik, yakni pemerataan pendidikan, psikologi anak, dan mengurangi beban ekonomi orang tua. Dengan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB, jarak rumah siswa dan sekolah tidak akan jauh.

Sayangnya, menurut Satriwan, Kemendikbud malah terus melonggarkan aturan. Misalnya, kuota zonasi itu tadinya 80 persen kemudian turun ke 70 persen. Sekarang malah 50 persen, bahkan DKI Jakarta tahun ini menerapkan kuota 40 persen. "Kami melihat PPDB tujuannya bagus tapi sepanjang tidak ada koordinasi dan keberlanjutan ide, kami yakin ini akan habis," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)