Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:03 WIB
Kemudian, dia menjelaskan bahwa dalam rapat tanggal 14 April lalu, Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui dengan mengambil opsi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

"Proses persiapan pelaksananan pilkada serentak ini akan terus kita matangkan dan Komisi II juga sudah menyetujui usulan KPU mengenai penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Mendagri dan Menteri Keuangan secara virtual Kamis (11/6/2020) yang lalu," ungkap Anggota Badan Legislasi DPR ini.

Legislator Partai Amanat Nasional ini menambahkan, alasan pemerintah mengusulkan pilkada bulan Desember 2020 ialah selain karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya Covid 19, juga dengan pertimbangan bahwa terdapat 47 negara yang telah melaksanakan pemilu di tengah pandemi ini. (Baca juga: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T Untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 ).

"Ada 47 negara yang melaksanakan pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu kita menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020," katanya.

Dia menambahkan, MK dalam persidangan perkara uji materi Perppu Pilkada ini tentu akan meminta pendapat dari para ahli, penggugat, pemerintah, termasuk DPR soal alasan pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga berpendapat bahwa dalam Perppu itu dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, dan untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!