Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR
Minggu, 14 Juni 2020 - 19:03 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berisi penundaan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020 digugat oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru dari PWSPP. Mereka mempersoalkan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dia pun menghormati itu dan mempercayakan pada MK. "Silakan diproses oleh MK dan kita percayakan kepada MK," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Politikus PAN ini menjelaskan, mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat Perppu dapat dikeluarkan. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.
"Penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa," ujar legislator asal Sumatera Barat ini
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dia pun menghormati itu dan mempercayakan pada MK. "Silakan diproses oleh MK dan kita percayakan kepada MK," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Politikus PAN ini menjelaskan, mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat Perppu dapat dikeluarkan. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.
"Penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa," ujar legislator asal Sumatera Barat ini
Lihat Juga :