Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:03 WIB
"Namun jika dalam perjalanannya ternyata penyebaran pandemi Covid-19 berlangsung hingga waktu penundaan, menurut Yasonna penundaan bisa diperpanjang," tandasnya.

Diketahui, pemohon hendak menguji Pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada Nomor 2/2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun Pasal 201 A ayat(1) berbunyi: "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)". Pasal 201 A ayat(2) berbunyi: "Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Desember 2020."

Menurut pemohon, upaya menggelar pemungutan suara serentak di 270 daerah di Indonesia pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi Covid-19.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More