Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:54 WIB
Jenis polisi tidur yang pertama adalah Speed Table. Speed Table ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
Speed Table sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf C berbentuk penampang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Table memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Speed Table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.
- Speed Table memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm serta warna hitam berukuran 30 cm.
2. Speed Hump
FOTO/IST/adigunakaryapersada
Jenis polisi tidur yang berikutnya adalah adalah Speed Hump. Speed Hump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan atau jalan lokal dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
Speed Table sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf C berbentuk penampang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Table memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Speed Table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.
- Speed Table memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm serta warna hitam berukuran 30 cm.
2. Speed Hump
FOTO/IST/adigunakaryapersada
Jenis polisi tidur yang berikutnya adalah adalah Speed Hump. Speed Hump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan atau jalan lokal dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
Lihat Juga :
tulis komentar anda