Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Senin, 04 November 2024 - 10:09 WIB
loading...
Begini Kronologi Kasus...
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi yang menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024) malam. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo langsung ditahan.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi yang dilakukan oleh Prasetyo bermula pada 2017. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp1,3 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024) malam.



Menurut Abdul Qohar, sistem lelang yang dilakukan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Rekomendasi
Imbas AS Serang Iran:...
Imbas AS Serang Iran: Qatar, Bahrain, dan Kuwait Panik
Fangfang Ungkap Bukti...
Fangfang Ungkap Bukti Pernikahan Siri dengan Vicky Prasetyo, Dihadiri Keluarga
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Berita Terkini
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved