Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:54 WIB
loading...
Jenis-Jenis Polisi Tidur...
Polisi tidur di Jalan Raya Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat mendapat kritikan warga setempat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Jenis-jenis polisi tidur di Indonesia disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. Polisi tidur atau Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan-jalan tertentu sebagai bentuk pencegahan kendaraan melewati wilayah atau kawasan tersebut dengan melebihi standar kecepatan yang sudah ditentukan.

Polisi tidur biasanya terbuat dari aspal atau semen yang meninggi dan dipasang dalam posisi melintang terhadap badan jalan. Walaupun terkadang polisi tidur kerap dikeluhkan sebagian pengguna jalan karena dirasa mengganggu kenyamanan berkendara, tapi penggunaan polisi tidur telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 mengatur tentang pembuatan polisi tidur atau Speed Bump. Selain itu, peraturan tersebut juga membahas pengaman pengguna jalan dan alat pengendalinya.

Baca juga: Polisi Tidur di Kembangan Ampuh Halau Balapan Liar, tapi Sering Sebabkan Kecelakaan

Berikut jenis-jenis polisi tidur yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018:

1. Speed Table
Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

FOTO/IST/adigunakaryapersada

Jenis polisi tidur yang pertama adalah Speed Table. Speed Table ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Speed Table sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf C berbentuk penampang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Speed Table memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Speed Table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.
- Speed Table memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm serta warna hitam berukuran 30 cm.

2. Speed Hump
Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

FOTO/IST/adigunakaryapersada

Jenis polisi tidur yang berikutnya adalah adalah Speed Hump. Speed Hump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan atau jalan lokal dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Speed Hump memiliki tinggi antara 5-9 cm, serta lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimum 50%.
- Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa.
- Speed Hump memiliki kombinasi warna putih atau kuning sebesar 20 cm, dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Speed Bump
Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

FOTO/IST/adigunakaryapersada


Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump. Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.

Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
- Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa yang lainnya.
- Speed Bump memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Pemudik Terbesar Diprediksi...
Pemudik Terbesar Diprediksi dari Jabar, Jawa Tengah Jadi Tujuan Paling Banyak
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved