Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:54 WIB
- Speed Hump memiliki tinggi antara 5-9 cm, serta lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimum 50%.
- Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa.
- Speed Hump memiliki kombinasi warna putih atau kuning sebesar 20 cm, dan warna hitam berukuran 30 cm.
3. Speed Bump
FOTO/IST/adigunakaryapersada
Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump. Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.
Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
- Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa.
- Speed Hump memiliki kombinasi warna putih atau kuning sebesar 20 cm, dan warna hitam berukuran 30 cm.
3. Speed Bump
FOTO/IST/adigunakaryapersada
Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump. Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.
Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
tulis komentar anda