Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April 2022
Minggu, 20 Februari 2022 - 16:09 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu. Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, presiden memiliki batas waktu menetapkan Kepala Otoritas IKN dan wakilnya paling lambat dua bulan setelah diundangkan atau tepatnya pada 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Perlu diketahui bahwa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota daerah pada umumnya. Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Ibu Kota Negara Baru Seluas 256.142 Hektare, Ini Cakupan Wilayahnya
Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara yakni mempunyai latar belakang arsitek dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dari dua prasyarat Presiden tersebut setidaknya ada tiga nama tokoh yang santer diberitakan berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Perlu diketahui bahwa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota daerah pada umumnya. Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Ibu Kota Negara Baru Seluas 256.142 Hektare, Ini Cakupan Wilayahnya
Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara yakni mempunyai latar belakang arsitek dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dari dua prasyarat Presiden tersebut setidaknya ada tiga nama tokoh yang santer diberitakan berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda