Tak Penuhi Panggilan Polisi, Indra Kenz Kembali Diperiksa Jumat Pekan Depan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:07 WIB
JAKARTA - Crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz tak menghadiri pemeriksaan yang diagendakan penyidik Bareskrim hari ini, Jumat (18/2/2022). Semula, pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Adapun alasan pria yang dikenal sebagai selebgram ini lantaran sedang melakukan isolasi mandiri selepas pergi ke Turki untuk menjalani pengobatan medis. Baca juga: Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Bareskrim
"Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, artinya direncanakan dipanggil tadi, pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore.
Ramadhan menuturkan yang bersangkutan bersedia diperiksa pada Jumat 25 Februari 2022 pekan depan. Hal itu diputuskan setelah Indra Kenz mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Indra Kenz mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan apliaksi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 orang pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Adapun alasan pria yang dikenal sebagai selebgram ini lantaran sedang melakukan isolasi mandiri selepas pergi ke Turki untuk menjalani pengobatan medis. Baca juga: Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Bareskrim
"Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, artinya direncanakan dipanggil tadi, pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore.
Ramadhan menuturkan yang bersangkutan bersedia diperiksa pada Jumat 25 Februari 2022 pekan depan. Hal itu diputuskan setelah Indra Kenz mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Indra Kenz mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan apliaksi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 orang pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.
Baca Juga
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda