Tanggapi Mahfud MD, DPR Tegaskan FIR RI-Singapura Harus Diratifikasi ke UU

Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:44 WIB
"Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (2) mengamanatkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Pun, menurut pasal ini, jika perjanjian internasional lainnya dilakukan dengan selain negara, misalnya lembaga internasional, tetap harus melalui konsultasi dan persetujuan DPR," paparnya.



Oleh karena itu, Sukamta menambahkan, dari berbagai aspek ini sudah jelas perjanjian FIR harus dikonsultasikan dengan DPR untuk diatur dengan UU. Jika pemerintah menentukan sendiri bahwa ini diatur dengan Perpres, tanpa konsultasi dan persetujuan DPR, itu sembrono namanya.

Legislator Dapil Yogyakarta menegaskan, semua perjanjian internasional sebaiknya memang diperlukan konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I, untuk dimintai persetujuan, apakah nanti akan diatur dengan UU atau Perpres. Komisi I harus selalu berperan aktif dalam setiap perjanjian internasional. Jika perjanjian internasional tersebut terkait bidang komisi yang lain, Komisi I tetap sebagai leading sectornya, karena Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang mengurusi perjanjian internasional merupakan mitra Komisi I.

"Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," harap doktor lulusan Inggris ini.

Mahfud sebelumnya menyatakan bahwa FIR akan diratifikasi ke dalam peraturan presiden, sedangkan perjanjian DCA dan ekstradisi diratifikasi dalam bentuk UU.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More