Mahfud MD Ungkap Perjanjian FIR Diratifikasi lewat Perpres, Ekstradisi dengan UU
Kamis, 17 Februari 2022 - 08:38 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tiga perjanjian Indonesia-Singapura akan diratifikasi dalam bentuk UU dan perpres. Foto/dok.SINDOOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia segera meratifikasi tiga perjanjian dengan Singapura. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ketiga perjanjian akan diserap ke dalam dua bentuk produk hukum yang berbeda.
Flight Information Region (FIR) antara kedua negara akan diratifikasi ke dalam peraturan presiden (perpres). Sementara untuk perjanjian ekstradisi dan Defense Coperation Agreement (DCA) diproses dalam bentuk undang-undang (UU) melalui DPR.
"Yang diminta ratifikasi dalam bentuk UU ke DPR hanya dua yakni Perjanjian Ekstradisi dan Penjanjian DCA. Sedangkan yang Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diapresiasi
Dia memaparkan, berdasarkan aturan hukum Indonesia, tak seluruh proses ratifikasi diterapkan melalui UU. Menurut dia, yang memang harus diratifikasi melalui UU ialah hal terkait pertahanan dan hukum.
"Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yamg cukup dengan Perpres, Permen atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait pertahanan dan hukum," jelasnya.
Dia mengatakan, tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakan hukum. Sebab, Indonesia memiliki banyak pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke atau menyimpan asetnya di Singapura. "Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," kata Mahfud.
Flight Information Region (FIR) antara kedua negara akan diratifikasi ke dalam peraturan presiden (perpres). Sementara untuk perjanjian ekstradisi dan Defense Coperation Agreement (DCA) diproses dalam bentuk undang-undang (UU) melalui DPR.
"Yang diminta ratifikasi dalam bentuk UU ke DPR hanya dua yakni Perjanjian Ekstradisi dan Penjanjian DCA. Sedangkan yang Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diapresiasi
Dia memaparkan, berdasarkan aturan hukum Indonesia, tak seluruh proses ratifikasi diterapkan melalui UU. Menurut dia, yang memang harus diratifikasi melalui UU ialah hal terkait pertahanan dan hukum.
"Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yamg cukup dengan Perpres, Permen atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait pertahanan dan hukum," jelasnya.
Dia mengatakan, tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakan hukum. Sebab, Indonesia memiliki banyak pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke atau menyimpan asetnya di Singapura. "Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," kata Mahfud.
Lihat Juga :