Mahfud MD Ungkap Perjanjian FIR Diratifikasi lewat Perpres, Ekstradisi dengan UU

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:38 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Perjanjian...
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tiga perjanjian Indonesia-Singapura akan diratifikasi dalam bentuk UU dan perpres. Foto/dok.SINDOOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia segera meratifikasi tiga perjanjian dengan Singapura. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ketiga perjanjian akan diserap ke dalam dua bentuk produk hukum yang berbeda.

Flight Information Region (FIR) antara kedua negara akan diratifikasi ke dalam peraturan presiden (perpres). Sementara untuk perjanjian ekstradisi dan Defense Coperation Agreement (DCA) diproses dalam bentuk undang-undang (UU) melalui DPR.

"Yang diminta ratifikasi dalam bentuk UU ke DPR hanya dua yakni Perjanjian Ekstradisi dan Penjanjian DCA. Sedangkan yang Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diapresiasi

Dia memaparkan, berdasarkan aturan hukum Indonesia, tak seluruh proses ratifikasi diterapkan melalui UU. Menurut dia, yang memang harus diratifikasi melalui UU ialah hal terkait pertahanan dan hukum.

"Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yamg cukup dengan Perpres, Permen atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait pertahanan dan hukum," jelasnya.

Dia mengatakan, tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakan hukum. Sebab, Indonesia memiliki banyak pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke atau menyimpan asetnya di Singapura. "Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," kata Mahfud.



Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

"Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua," ujarnya.

Dengan adanya ratifikasi, sambung Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
Politikus Muslim Ini...
Politikus Muslim Ini Ungkap Rahasia Kesuksesan Singapura
Partainya PM Lawrence...
Partainya PM Lawrence Wong Menang Telak Pemilu Singapura
Rekomendasi
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Inter Milan vs PSG di Final Liga Champions 2024/2025
Profil Maxime Bouttier,...
Profil Maxime Bouttier, Aktor Multitalenta Sekaligus Suami Luna Maya
Berita Terkini
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved