Sempat Ditunda, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Bakal Digelar Hari Ini
Kamis, 17 Februari 2022 - 06:09 WIB
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntutAzisyakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwaAzisSyamsuddinjuga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). TerdakwaAzisjuga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azisbelum pernah dihukum sebelumnya.
Menurut jaksa,Azistelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesarRp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suapAziske Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Baca juga: Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
AzisSyamsuddindiyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkanAzisSyamsuddindan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Atas perbuatannya,Azisdinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, perbuatan terdakwaAzisSyamsuddinjuga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). TerdakwaAzisjuga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azisbelum pernah dihukum sebelumnya.
Menurut jaksa,Azistelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesarRp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suapAziske Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Baca juga: Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
AzisSyamsuddindiyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkanAzisSyamsuddindan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Atas perbuatannya,Azisdinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :