Sempat Ditunda, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Bakal Digelar Hari Ini

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:09 WIB
loading...
Sempat Ditunda, Sidang...
Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTAA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , hari ini, Kamis (17/2/2022). Azis bakal menghadapi vonis kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menilik rincian di laman resmi SistemInformasiPenelusuranPerkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin tercatat akan digelar Kamis (17/2/2022), pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang

Sidang putusan untuk Azis Syamsuddin seharusnya digelar pada Senin 14 Februari 2022. Namun, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.

"Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Februari 2022.

Dalam perkara ini, AzisSyamsuddin telahdituntut empat tahun dan dua bulan penjara sertadenda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Hak Azis juga dituntut dicabut untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakiniAzisterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Azisdiyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.



Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntutAzisyakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwaAzisSyamsuddinjuga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). TerdakwaAzisjuga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azisbelum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa,Azistelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesarRp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suapAziske Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Baca juga: Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan

AzisSyamsuddindiyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkanAzisSyamsuddindan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya,Azisdinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved