Sempat Ditunda, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Bakal Digelar Hari Ini

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:09 WIB
loading...
Sempat Ditunda, Sidang...
Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTAA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , hari ini, Kamis (17/2/2022). Azis bakal menghadapi vonis kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menilik rincian di laman resmi SistemInformasiPenelusuranPerkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin tercatat akan digelar Kamis (17/2/2022), pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang

Sidang putusan untuk Azis Syamsuddin seharusnya digelar pada Senin 14 Februari 2022. Namun, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.

"Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Februari 2022.

Dalam perkara ini, AzisSyamsuddin telahdituntut empat tahun dan dua bulan penjara sertadenda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Hak Azis juga dituntut dicabut untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakiniAzisterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Azisdiyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.



Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntutAzisyakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwaAzisSyamsuddinjuga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). TerdakwaAzisjuga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azisbelum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa,Azistelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesarRp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suapAziske Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Baca juga: Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan

AzisSyamsuddindiyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkanAzisSyamsuddindan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya,Azisdinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BTS Pecahkan Rekor Spotify,...
BTS Pecahkan Rekor Spotify, Jadi Artis Pertama dengan 6 Video Musik di Top 10 Global
Berita Terkini
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved