Sempat Ditunda, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Bakal Digelar Hari Ini
Kamis, 17 Februari 2022 - 06:09 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTAA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , hari ini, Kamis (17/2/2022). Azis bakal menghadapi vonis kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menilik rincian di laman resmi SistemInformasiPenelusuranPerkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin tercatat akan digelar Kamis (17/2/2022), pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang
Sidang putusan untuk Azis Syamsuddin seharusnya digelar pada Senin 14 Februari 2022. Namun, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.
"Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Februari 2022.
Dalam perkara ini, AzisSyamsuddin telahdituntut empat tahun dan dua bulan penjara sertadenda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Hak Azis juga dituntut dicabut untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakiniAzisterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Azisdiyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Menilik rincian di laman resmi SistemInformasiPenelusuranPerkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin tercatat akan digelar Kamis (17/2/2022), pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang
Sidang putusan untuk Azis Syamsuddin seharusnya digelar pada Senin 14 Februari 2022. Namun, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.
"Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Februari 2022.
Dalam perkara ini, AzisSyamsuddin telahdituntut empat tahun dan dua bulan penjara sertadenda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Hak Azis juga dituntut dicabut untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakiniAzisterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Azisdiyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Lihat Juga :