Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2020 - 21:31 WIB
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emirsyah Satar membayar uang pengganti sejumlah SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk Soetikno tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang

pengganti sejumlah USD14.619.937,58 dan 11.553.190,65 Euro paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht. Kalau dalam jangka waktu tersebut Soetikno tidak membayar, maka hartanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 tahun," ungkap JPU Ariawan.

Atas tuntutan JPU, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo serta tim penasihat hukum masing-masing menyatakan, akan menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More